KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa pentingnya sistem pendidikan nasional itu, dan mengetahui begitu berperan pentingnya sistem pendidikan nasional terhadap dunia pendidikan, kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “ Sistem pendidikan nasional ” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PEGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
B.
PERUMUSAN MASALAH
C.
TUJUAN
BAB II PEMBAHASAN
A.
PEGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN
B.
TUJUAN DAN FUNGSI DARI SISTEM PENDIDIKAN
C.
JALUR PENDIDIKAN NASIONAL
D.
SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI
E.
SISTEM PENDIDIKAN YANG SEHARUSNYA BERJALAN
F.
PASAL – PASAL YANG MENYANGKUT SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
SARAN
C.
HARAPAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari
sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia
pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar
dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini masih
menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang
pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian
The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001,
dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12
negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil
pembangunan PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia
menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
Nah upaya
untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral
dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi
yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga ,
Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan
pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
B.PERUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
2. apa saja tujuan dan fungsi dari
pendidikan nasional ?
3. apa saja Visi dan Misi dari
sistem pendidikan nasional ?
4. apa saja jalur pendidikan
nasional ?
5. Bagaimana sistem pendidikan
nasional yang berlangsung saat ini ?
6. Bagaimana upaya – upaya untuk
pengembangan sistem pendidikan nasional ?
C.TUJUAN
1. Mengetahui pengertian Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Mengetahui tujuan dan fungsi dari
sistem pendiikan nasional.
3. Mengetahui visi dan misi dari
sistem pendidikan nasional.
4. Mengetahui jalur pendidikan
mnasional.
5. Mengetahui bagaimana sistem
pendidikan yang berlangsung saat ini.
6. Mengetahui upaya – upaya untuk
pengembangan sistem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN
· Sistem :
Suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu
keseluruhan.
· Pendidikan : Suatu usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau
latihan.
·
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik
indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan
nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman .
Undang – undang dasar 1945
Pasal 31
ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat
2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayaiya.
·
Sistem
Pendidikan Nasional : Satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling
bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional secara umum.
Menurut UU no.2 thn 1989 yang
ditetapkan pada 27-03-1989
BAB I pasal 1
Sistem
Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
UU No.20 tahun 2003
Sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah dan berkesinambungan.
B. TUJUAN DAN FUNGSI SISTEM PENDIDIKAN
·
Tujuan sistem pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab
·
Fungsi sistem pendidikan nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan RI.
C. JALUR PENDIDIKAN NASIONAL
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa
jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.
·
Pendidikan formal
Pendidikan formal yang disebut juga
dengan Pendidikan pesekolahan, yang sudah tidak asing lagi kita degar yaitu ;
Pendidikan Dasar
- Sekolah
dasar (SD), Madrasah ibtidaiyah ( MI )
- Sekolah
menegah pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
Pendidikan Menegah
- Sekolah
menegah atas ( SMA )
- Madrasah
Aliyah ( MA )
- Sekolah
Menegah Kejuruan ( SMK )
- Madrasah
Aliyah Kejuruan ( MAK )
Mengenyam pendidikan pada pendidikan
formal yang diakui oleh lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang
wajib dilakukan diindonesia. Mulai dari kalangan yang miskin samnpai yang kaya
itu harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai lembaga pendidikan formal,
sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah
untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
·
Pendidikan Nonformal
Pendudikan nonformal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Contoh pendidikan nonformal yaitu :
1. Lembaga kursus
2. Lembaga penelitian
3. Kelompok belajar
4. Pusat kegiatan belajar masyarakat
Hasil pendidikan nonformal
dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian peyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau
pemerintahan daerah dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan.
·
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui
sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
D .SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI
Sistem pendidikan yang telah
berlangsung saat ini masih cenderung mengeksploitasi peserta didik,
indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran,
sehingga secara secara nilai dirapot maupun izasa tidak serta merta menunjukkan
peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya
industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di
Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup
yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah
kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar
terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan –
kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang
telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
E . SISTEM PENDIDIKAN YANG SEHARUSNYA BERJALAN
Padasarnya
sebuah sIstem pendidikan dibuat untuk mempermudah pendidikan itu sendiri,Tapi
kenyataannya sekarang sistem yang ada saat ini terkesan ada indikasi sedikit
mempersulit keadan.
Indikasi
itu muncul bukan hanya karena system pendidikan yang ada saat ini tidak
baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system tersebut yang kualitasnya
belum merata dan sama baiknya.
Jadi
seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu
![]() |
Sistem
yang bersifat objektif dalam baerbagai aspek
(dalam hal ini adalah sitem
pendidikan di Indonesia)
Kemudian setelah system itu dibuat secara objektif
Orang-orang yang menjalankan system itu haruslah
berkualitas
![]() |
Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik
Dan kemudian menciptakan kondisi yang baik pula
·
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal
27 Maret 1989.
F .PASAL – PASAL YANG
MENYANGKUT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peserta Didik
Pasal 23
1. Pendidikan nasional bersifat terbuka
dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik
pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti program pendidikan yang
bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan
kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu
yang telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa,
atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4.
pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi
sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang
hendak dimasuki;
5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan lebih
awal dari waktu yang ditentukan;
7. mendapat pelayanan khusus bagi yang
menyandang cacat.
Pasal 25
1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik
yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua
peraturan yang berlaku;
3.
menghormati tenaga kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik
berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap
saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan
masing- masing.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah
suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat
mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam
masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian
rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan
nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan
dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan
kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari
jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang
diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan
dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi.
SARAN
Ø
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi .
Ø Kepada
masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia.
Ø Kepada
pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini
hendaknya melibatkan pihak - pihak yang dapat ikut dalam memajukan
pendidikan nasional.
HARAPAN
Agar pendidikan di Indonesia ke
depannya menjadi lebih baik lagi dan berkualitas, sehingga diharapkan kepada
seluruh lapisan masyarakat agar mendapat pengajaran yang sesuai dengan UUD 1945
Pasal 31 Ayat 1.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun
1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta penjelasannya. Jakarta: Balai
Pustaka.
Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai
Pustaka.
Nawawi, Hadari. 1983.
Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.
Tirtarahardja, Umar dan La sulo.
2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.